• Jelajahi

    Copyright © Repetisi Net
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Setiap Tahun Anggaran Perjalanan DPRD Sumenep Selalu Besar, Kira-kira Kebijakan Besar Apa yang Sudah Dihasilkan?

    Repetisi
    Kamis, 19 Februari 2026, 10:45 WIB Last Updated 2026-02-19T03:45:34Z
    masukkan script iklan disini
    Apakah Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Sumenep Sudah Menghasilkan Kebijakan yang Membantu Atasi Banjir dan Meningkatkan UMKM?



    REPETISI.NET - Gedung DPRD Sumenep terlihat kokoh berdiri sebagai simbol demokrasi, dan di balik temboknya, ada sebuah misteri yang hingga kini masih terkunci rapat dari penglihatan publik dan menyisakan pertanyaan

    Berapa sebenarnya besaran anggaran perjalanan dinas DPRD Sumenep setiap tahunnya?

    Dan setiap tahun berubah, pertanyaan muncul dengan kalimat yang sama. 

    Di tengah era di mana memesan makanan hingga melacak paket bisa dilakukan dalam satu klik, akses masyarakat terhadap informasi penggunaan uang pajak untuk kunjungan kerja para wakil rakyatnya justru terasa seperti mencari jarum dalam tumpukan jerami.

    Fenomena ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan ujian moral bagi lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjalankan amanat keterbukaan informasi.

    Tembok Tebal Keterbukaan Informasi

    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sebenarnya sudah memberikan mandat yang sangat terang benderang. 

    Setiap lembaga publik, termasuk DPRD Kabupaten Sumenep, memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan akses informasi yang akurat dan mudah dijangkau oleh masyarakat.

    Anggaran yang dikelola oleh negara, mulai dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) hasil keringat pajak rakyat hingga kucuran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), bukanlah uang "warisan" yang boleh digunakan tanpa pertanggungjawaban publik yang transparan.

    Sekali lagi, hingga detik ini, publik di Sumenep masih berada dalam kegelapan mengenai berapa sebenarnya total biaya yang dihabiskan untuk perjalanan dinas anggota dewan beserta Sekretariat DPRD dalam setiap tahunnya?

    Ketidaktahuan itu memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Tanpa adanya data yang tersaji di kanal resmi atau papan pengumuman yang mudah diakses, wajar jika muncul pertanyaan sinis: 

    Apakah perjalanan dinas DPRD Sumenep tersebut murni untuk studi banding demi kemajuan Sumenep dan Kesejahteraan Masyarakat, atau sekadar seremoni formalitas yang berbalut wisata tipis-tipis, atau juga menjadi lahan untuk menumpuk uang dalam rekening?

    Hasil Perjalanan Dinas yang Masih Abu-abu

    Kritik terhadap perjalanan dinas ini semakin tajam ketika kita melihat realitas sosiologis di lapangan. Perjalanan dinas sejatinya adalah instrumen peningkatan kapasitas.

    Anggota dewan pergi ke luar daerah untuk menimba ilmu, melihat praktik terbaik (best practice), dan membawanya pulang untuk diformulasikan menjadi kebijakan konkret. 

    Namun, jejak pemikiran sebagai hasil perjalanan tersebut seolah hilang ditelan bumi ketika Sumenep dihadapkan pada masalah-masalah klasik.

    Ambil contoh isu banjir yang kerap mengepung beberapa titik di Sumenep saat musim hujan tiba. 

    Publik patut bertanya, setelah sekian banyak perjalanan dinas dilakukan, sumbangsih pemikiran atau regulasi revolusioner apa yang telah ditawarkan DPRD untuk membantu Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam mitigasi bencana ini? 

    Begitu pula dengan pengembangan UMKM.

    Ketika Bupati Sumenep sedang gencar-gencarnya mendorong kesejahteraan pelaku usaha kecil, peran legislatif dalam memformulasikan kebijakan pendukung hasil "studi banding" tersebut belum terasa gaungnya.

    Jika anggaran perjalanan dinas DPRD Sumenep terus mengalir namun masalah daerah tetap jalan di tempat, maka efektivitas perjalanan tersebut patut dipertanyakan validitasnya.

    Azas Kewajaran dan Jebakan Aji Mumpung

    Dalam setiap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tentang Pedoman Penyusunan APBD, terdapat dua kata kunci yang selalu ditekankan: azas kewajaran dan kepatutan.

    Anggaran tidak hanya harus ada secara legalitas, tetapi juga harus patut secara etika. Sekretariat DPRD, sebagai unsur staf pendukung, juga tidak lepas dari sorotan ini.

    Jangan sampai muncul mentalitas "aji mumpung" — mumpung berada di lingkaran kekuasaan legislatif, maka anggaran perjalanan dinas digunakan secara tidak proporsional tanpa sasaran yang jelas.

    Pemerintahan adalah satu kesatuan yang utuh antara eksekutif dan legislatif. Oleh karena itu, harmoni dalam penggunaan anggaran harus dijaga agar selaras dengan kepentingan rakyat.

    Jika Sekretariat DPRD Sumenep ikut menikmati menggunakan anggaran yang besar tanpa output yang sebanding dengan kemajuan pelayanan publik, maka hal tersebut merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat yang membiayai fasilitas mereka melalui pajak dan retribusi.

    Menanti Ketegasan Lembaga Pengawas

    Ketika anggaran perjalanan dinas setiap tahunnya dianggarkan dengan besaran yang tidak diketahui, maka publik menaruh harapan besar pada lembaga pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Pengawasan yang ketat dari lembaga itu diperlukan untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang keluar untuk tiket pesawat, hotel, dan uang saku perjalanan dinas memang memiliki korelasi langsung dengan kepentingan daerah.

    Audit yang dilakukan jangan hanya sekadar audit administratif formalitas, tetapi juga audit kinerja yang mengukur manfaat nyata bagi warga Sumenep.

    Transparansi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban. Rakyat Sumenep tidak anti terhadap perjalanan dinas, selama outputnya jelas dan membawa dampak kemajuan bagi Kabupaten Sumenep.

    Ke depan, publik akan ikut memantau penggunaan anggaran perjalanan dinas DPRD Sumenep dan juga Sekretariat DPRD-nya.  



    (*)


    Referensi:


    • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
    • Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berlaku setiap tahun anggaran.
    • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait fungsi pengawasan dan anggaran DPRD.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini