• Jelajahi

    Copyright © Repetisi Net
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Soal Fraksi PDIP DPRD Sumenep Dorong Raperda Batas Usia Medsos: Ini Solusi atau Sekadar Duplikasi Aturan?

    Repetisi
    Jumat, 03 April 2026, 14:00 WIB Last Updated 2026-04-03T07:00:34Z
    masukkan script iklan disini
    Soal Fraksi PDIP DPRD Sumenep Dorong Raperda Batas Usia Medsos: Ini Solusi atau Sekadar Duplikasi Aturan


    • DPRD Sumenep dorong Raperda pembatasan usia media sosial
    • PP 17/2025 sebenarnya sudah mengatur perlindungan anak secara detail
    • Muncul kritik: apakah ini pemborosan anggaran dan miskin arah kebijakan?


    REPETISI.NET - SUMENEP – Dorongan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep untuk membentuk Raperda pembatasan usia pengguna media sosial menuai pertanyaan serius. Bukan semata soal urgensi perlindungan anak, tetapi lebih pada: apakah regulasi baru ini benar-benar diperlukan?

    Di tengah semangat merespons keresahan masyarakat terkait kecanduan gadget pada anak, langkah tersebut justru terkesan tergesa-gesa dan kurang berpijak pada kerangka hukum yang sudah ada. Pemerintah pusat melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 telah mengatur secara komprehensif tentang pelindungan anak dalam sistem elektronik.

    PP tersebut tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga teknis. Mulai dari kewajiban verifikasi usia, persetujuan orang tua, pembatasan konten berisiko, hingga larangan profiling anak oleh platform digital. Dengan kata lain, aspek-aspek yang hendak disentuh oleh Raperda sebenarnya sudah diatur secara rinci di tingkat nasional.

    Di sinilah kritik mulai menguat.

    Dorongan Raperda oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumenep terkesan belum sepenuhnya memahami esensi pembentukan Peraturan Daerah. Perda bukan sekadar “menyalin” atau “mengulang” aturan pusat ke dalam bentuk lokal. Perda seharusnya hadir ketika ada kekosongan hukum di daerah atau kebutuhan spesifik yang tidak diakomodasi oleh regulasi nasional.

    Pertanyaannya, jika PP sudah mengatur secara detail—lalu apa lagi yang hendak diatur oleh daerah?

    Jika Raperda ini tetap dipaksakan tanpa diferensiasi substansi yang jelas, besar kemungkinan isinya hanya akan menjadi duplikasi dari PP 17/2025. Kondisi ini tidak hanya berpotensi menimbulkan tumpang tindih regulasi, tetapi juga mencerminkan inefisiensi dalam proses legislasi daerah.

    Lebih jauh, pembentukan Perda bukan proses murah. Dibutuhkan anggaran untuk:

    • penyusunan naskah akademik
    • pembahasan legislatif
    • konsultasi publik dan FGD
    • hingga fasilitasi ke pemerintah provinsi

    Jika hasil akhirnya hanya berupa regulasi yang substansinya sama dengan aturan pusat, maka publik berhak mempertanyakan: apakah ini bukan bentuk pemborosan anggaran?

    Di tengah tuntutan efisiensi belanja daerah, seharusnya energi dan anggaran DPRD diarahkan pada kebijakan yang lebih berdampak langsung. Misalnya:

    • penguatan literasi digital di sekolah
    • edukasi orang tua terkait pengawasan anak di ruang digital
    • atau penyediaan layanan pengaduan dan pendampingan anak korban kejahatan digital

    Kebijakan-kebijakan tersebut jauh lebih konkret dan menyentuh akar persoalan dibanding sekadar menambah lapisan regulasi.

    Perlu diingat, tidak semua masalah harus dijawab dengan Perda. Ada banyak instrumen kebijakan lain yang lebih cepat, fleksibel, dan hemat anggaran, seperti peraturan kepala daerah atau program lintas organisasi perangkat daerah.

    Dalam konteks ini, Raperda pembatasan usia media sosial di Sumenep tampak lebih sebagai respons politis ketimbang kebutuhan regulatif yang mendesak.

    Sebagai catatan tambahan, sosok Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumenep yang relatif masih muda semestinya menjadikan momentum ini untuk banyak belajar dan memperdalam pemahaman tentang pembentukan regulasi. Membaca secara utuh kerangka hukum nasional, termasuk PP 17/2025, penting agar tidak terjebak pada gagasan kebijakan yang terlihat populis tetapi lemah secara substansi.

    Akhirnya, publik tentu berharap para pengambil kebijakan di daerah tidak hanya responsif, tetapi juga rasional. Sebab, regulasi yang baik bukan yang banyak jumlahnya, melainkan yang tepat sasaran dan benar-benar dibutuhkan.

    (*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close