• Jelajahi

    Copyright © Repetisi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Apakah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang Dilantik Bupati Sumenep Bersetifikat Kompetensi?

    Repetisi
    Sabtu, 16 Mei 2026, 14:04 WIB Last Updated 2026-05-16T07:04:22Z
    masukkan script iklan disini
    Apakah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang Dilantik Bupati Sumenep Bersetifikat Kompetensi?



    REPETISI.NET - SUMENEP - Di tengah simpang-sur urusan nasib PPPK Paruh Waktu, di tengah PPPK Paruh Waktu yang dilanda harap-harap cemas, Bupati Sumenep lantik TACB.

    Apa itu TACB?

    Tim Ahli Cagar Budaya, atau biasa disingkat TACB, adalah Tim yang berwenang memberikan rekomendasi terhadap objek yang diduga sebagai cagar budaya.

    Tentu regulasi yang mengatur kenapa mereka sudah ada, sejak tahun 2010 dasar hukum itu telah diundangkan.

    Ya, adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang mengatur adanya TACB.

    TACB Sumenep dilantik 5 Mei 2026, di Pendopo Agung Keraton Sumenep, disaksikan oleh orang-orang penting.

    Lalu, pada kesempatan yang sama, nama Ibnu Hajar sebagai ketua Tim Ahli Cagar Budaya.

    Ucapan selamat untuk beliau. Sebagai TA Bupati Bidang Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek), beliau juga berkesempatan mendapatkan posisi penting lainnya.

    Pada kesempatan itu Bupati Sumenep menyampaikan:

    "Tim Ahli Cagar Budaya memiliki peran vital dalam memberikan rekomendasi terhadap objek yang diduga sebagai cagar budaya, sehingga kajian yang dilakukan harus objektif, komprehensif, dan dipertanggungjawabkan." (dikutip dari laman resmi website Pemkab Sumenep)

    Apa yang disampaikan Bupati, benar, dan sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2010 Pasal 1 Angka 17, yang berbunyi:

    Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.

    Masalahnya bukan di situ. Tapi di sini, pada sebuah pertanyaan:

    Apakah TACB yang dilantik Bupati Sumenep tempo hari adalah kelompok ahli yang sudah mengantongi sertifikat kompetensi?

    Perlu digarisbawahi: sertifikat kompetensi. Karena itu merupakan syarat yang diinginkan Pasal 1 Angkat 13 Undang-Undang 11 Tahun 2010.

    Sertifikat Kompetensi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) adalah tanda bukti pengakuan keahlian pelestarian yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan (melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan dan LSP Kebudayaan) untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya.

    Siapa yang bisa menjamin?

    Siapa juga yang bisa menjelaskan?

    Mungkin ada yang bisa menjelaskan. Tapi mungkin juga tidak ada. Karena memang tak ada proses pemilihan atau uji kompetensi yang diiformasikan lewat platform media.

    Tiba-tiba dilantik begitu saja.

    Tunggu-tunggu, andai mereka tak punya, siapa peduli?

    Jika sampai mereka tak punya sertifikat, maka itu adalah kelalaian Disbudporapar Sumenep. Karena dinas inilah yang berwenang memfasilitasi uji Kompetensi tersebut.

    Tapi kalau sudah memiliki sertifikat, ya syukurlah. Tinggal tunjukkan ke media, kapan proses uji kompetensi itu dilakukan.

    Memang, penetapan TACB tingkat Kabupaten/Kota itu merupakan wewenang Bupati/Walikota, sesuai Pasal 31 Ayat (31) Undang-Undang 11 Tahun 2010.

    Hanya saja, kalau pelantikan itu nantinya mengakibatkan pengeluaran yang bersumber dari APBD, maka masyarakat wajib tahu.

    Wajar, kan? 

    Apakah mereka tidak digaji?

    Kalau tidak, silakan suka-suka Bupati Sumenep melantiknya kapan saja. Tapi kalau digaji dan sumbernya dari APBD, maka segala prosesnya harus diinformasikan kepada masyarakat.

    Termasuk proses uji kompetensi.

    Segalanya bisa diadakan, asal sandaran hukumnya jelas dan prosesnya sesuai regulasi. Silakan bentuk tim sebanyak-benyaknya. Asal, sekali lagi, sesuai regulasi, dan APBD mampu membiayai.



    (*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close