• Jelajahi

    Copyright © Repetisi Net
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Publik Berpandangan Seragam Batik Adat Keraton Pemkab Sumenep untuk ASN Berpotensi Ciptakan Kesenjangan Sosial

    Repetisi
    Minggu, 04 Januari 2026, 16:50 WIB Last Updated 2026-01-04T09:50:34Z
    masukkan script iklan disini
    Publik Berpandangan Seragam Batik Adat Keraton Pemkab Sumenep untuk ASN Berpotensi Ciptakan Kesenjangan Sosial


    • Kebijakan Baru: Pemkab Sumenep resmi menetapkan Perbup Nomor 67 Tahun 2025 yang mewajibkan penggunaan busana adat keraton bagi ASN setiap jadwal tertentu.
    • Sentimen Publik: Warga mengkritik kebijakan ini karena dianggap lebih menonjolkan gaya hidup birokrat daripada pelestarian budaya yang substantif.
    • Tuntutan Prioritas: Pemerintah didorong untuk fokus pada literasi sejarah dan pelayanan publik dibandingkan regulasi seragam yang berpotensi menciptakan jarak sosial.

    REPETISI.NET - SUMENEP - Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pemkab Sumenep terkait pelestarian Budaya Lokal melalui Perbup Nomor 67 Tahun 2025 tentang Busana Budaya Keraton kini menuai kritik tajam dari masyarakat.

    Regulasi yang ditetapkan pada 30 Desember 2025 itu mewajibkan seluruh pejabat dan ASN di lingkungan Pemkab Sumenep mengenakan busana khas pada hari-hari tertentu.

    Meski diklaim sebagai langkah konservasi identitas daerah, kebijakan ini dinilai salah sasaran dan hanya menyentuh aspek permukaan tanpa menyentuh esensi pelestarian budaya yang sesungguhnya.

    Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Hizbul Wathan, menegaskan bahwa aturan ini adalah bentuk komitmen formal pemerintah. Namun, langkah ini justru memicu diskursus negatif di tengah masyarakat.

    Musa, salah seorang warga Sumenep, mengungkapkan bahwa upaya pelestarian seharusnya tidak melulu terjebak dalam formalitas seragam yang berbau proyek bisnis. 

    Menurutnya, citra "keraton" yang ditonjolkan melalui pakaian dinas justru berisiko memperlebar jarak psikologis antara birokrat sebagai pelayan publik dengan rakyat kecil yang mereka layani.

    Kritik utama tertuju pada urgensi kebijakan tersebut. Alih-alih mewajibkan baju mahal, pemerintah disarankan mengalokasikan energi dan anggaran untuk memproduksi buku sejarah Sumenep yang komprehensif untuk didistribusikan ke sekolah-sekolah.

    Literasi sejarah dianggap jauh lebih efektif dalam menanamkan nilai leluhur kepada generasi muda dibandingkan sekadar mengubah tampilan fisik pegawai di kantor pemerintahan. 

    Penggunaan busana mewah di lingkungan kantor dinilai lebih condong ke arah gaya hidup eksklusif daripada upaya edukasi budaya yang inklusif.

    Lebih lanjut, publik menuntut agar Pemkab Sumenep mulai belajar menentukan skala prioritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

    Transformasi budaya tidak akan terjadi hanya dengan mengganti kain batik atau penutup kepala, melainkan melalui perilaku birokrasi yang mencerminkan nilai-nilai luhur keraton, seperti pengabdian dan kerendahan hati.

    Jika Pemkab Sumenep terus memaksakan kebijakan yang bersifat top-down tanpa mendengarkan aspirasi akar rumput, dikhawatirkan diskursus pembangunan di Sumenep akan tetap tidak sehat dan hanya menguntungkan kelompok kepentingan tertentu.

    Sejatinya, esensi dari seorang ASN adalah menjadi pelayan masyarakat yang bersahaja. Memaksakan atribut megah di tengah berbagai persoalan hidup masyarakat yang lebih mendesak hanya akan menciptakan anomali dalam tata kelola daerah.

    Pemkab Sumenep perlu melakukan evaluasi mendalam agar kebijakan yang lahir benar-benar berpihak pada kepentingan umum, bukan sekadar simbolisme estetika yang mengabaikan fungsi utama pelayanan.

    (*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini