• Jelajahi

    Copyright © Repetisi Net
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Surat Komisi I DPRD Sumenep, Etika Kelembagaan, HIngga Marwah Legislatif

    Repetisi
    Sabtu, 24 Januari 2026, 08:25 WIB Last Updated 2026-01-24T01:32:18Z
    masukkan script iklan disini
    Langkah Komisi I DPRD Sumenep yang melayangkan surat ke BKN Regional II Surabaya terkait seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) memicu polemik panas









    Bacalah hingga tuntas.....




    Dunia birokrasi dan politik di Kabupaten Sumenep kembali riuh. Langkah Komisi I DPRD Sumenep yang melayangkan surat ke BKN Regional II Surabaya terkait seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) memicu polemik panas. 

    Persoalan itu dianggap bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyentuh esensi kedaulatan lembaga legislatif dan tata kelola pemerintahan yang sehat.

    Surat tersebut dituding melompati pagar mekanisme kelembagaan. Farid, Ketua Gugus Anti Korupsi Indonesia (GAKI), menilai langkah ini problematik karena membawa nama institusi tanpa restu kolektif pimpinan. Farid bahkan melontarkan kritik tajam:

    “Kasus ini bukan hanya udang di balik batu. Saya melihat ada batu di balik udang. Ada ngebet yang berlebihan, ada dorongan yang melampaui kewenangan,” ujar Farid sebagaimana dikutip dari Detikzone (23/01/2026).

    Menelusuri Akar Ketegangan

    Kritik Farid mungkin memiliki pijakan argumen yang kuat secara prosedural. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, jelas diatur bahwa keputusan yang mengatasnamakan lembaga harus melalui mekanisme yang disepakati secara kolektif kolegial.

    Namun, membaca fenomena ini hanya dari kacamata tunggal bisa merusak kearifan intelektual. 

    Ada hukum kausalitas—sebab dan akibat—yang tidak boleh dihapus dari memori historis publik. Publik menduga ada titik jenuh yang dialami para legislator di Komisi I.

    Titik jenuh ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, Komisi I telah mengundang pihak eksekutif, yakni Pj Sekda dan Plt Kepala BKPSDM, sebanyak dua kali. 

    Undangan tersebut bersifat resmi, bertujuan untuk menjalankan fungsi pengawasan legislatif. Namun, kenyataan pahit justru terjadi: kedua undangan tersebut diabaikan total.

    Ketika Marwah Dilecehkan

    Pertanyaan besar kemudian muncul di tengah masyarakat: Mengapa ketika jalur resmi yang diatur dalam Tata Tertib diabaikan oleh eksekutif, tidak ada satu pun pimpinan DPRD yang bersuara lantang? Mengapa kehormatan lembaga yang diinjak-injak justru didiamkan?

    Padahal, secara normatif, pengabaian terhadap undangan DPRD oleh eksekutif adalah bentuk pelecehan terhadap dignity atau marwah lembaga perwakilan rakyat. 

    Sebagaimana dijelaskan dalam teori pemisahan kekuasaan (checks and balances), hubungan legislatif dan eksekutif seharusnya bersifat setara dan saling menghormati.

    Ketika Komisi I mencoba mengikuti aturan main tetapi justru "dikacangi", maka publik menganggap wajar jika kemudian muncul letupan-letupan di luar prosedur standar. Ini adalah reaksi dari sebuah aksi pengabaian yang sistematis.


    Pendewasaan dalam Bernegara

    Publik saat ini mengingatkan semua pihak agar tidak keluar dari jalur aturan. Namun, publik juga harus jujur melihat bahwa ketika mekanisme yang dilalui sudah sesuai aturan tetapi tetap diabaikan, maka "ketidakpatuhan" administratif bisa jadi merupakan bentuk protes simbolis.

    Dinamika yang terjadi antara DPRD Sumenep dan Pemerintah Kabupaten Sumenep saat ini seharusnya dijadikan bahan renungan bersama. Tidak perlu mengarahkan kebencian kepada individu atau kelompok tertentu.

    Dalam pemerintahan, dinamika adalah keniscayaan. Gesekan antara komisi dan pimpinan, atau antara legislatif dan eksekutif, adalah bagian dari proses pendewasaan dalam hidup bernegara dan berpolitik. Kematangan sebuah daerah diuji dari bagaimana mereka menyelesaikan konflik kewenangan ini dengan kepala dingin.

    Kesimpulan

    Masa depan Sumenep bergantung pada hubungan harmonis antara kedua lembaga ini. Eksekutif tidak boleh merasa menjadi "raja kecil" yang bisa mengabaikan kontrol parlemen, dan legislatif juga harus tetap disiplin pada rel administrasi yang ada.

    Polemik surat Komisi I DPRD Sumenep ke BKN Regional II Surabaya ini adalah alarm keras bagi sistem tata kelola di Sumenep. 

    Ke depan, transparansi dalam seleksi jabatan publik seperti Sekda harus menjadi prioritas agar tidak ada lagi kecurigaan atau "batu di balik udang" seperti yang dikhawatirkan oleh para pengamat.

    Mari kita letakkan kembali marwah DPRD pada tempatnya yang terhormat. Pada saat yang sama, mari kita dorong eksekutif untuk lebih kooperatif dalam menjalankan fungsi-fungsi kemitraan. Perbaikan hubungan kedua lembaga ini adalah kunci utama kesejahteraan masyarakat Sumenep.

    (*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini