
- Stagnasi Penindakan: Masalah tambak udang tak berizin di Sumenep telah menjadi atensi DPRD sejak 2022, namun hingga kini belum ada tindakan konkret dari dinas terkait.
- Lemahnya Koordinasi OPD: Satpol PP Sumenep mengaku tidak bisa bertindak tegas karena belum menerima surat rekomendasi atau kajian teknis dari DLH dan DPMPTSP.
- Desakan Publik: Masyarakat menuntut Bupati Sumenep mengevaluasi Kepala OPD yang dinilai pasif dan meminta solusi berupa pembinaan izin serta pembuatan master plan wilayah tambak.
REPETISI.NET - SUMENEP - Masalah tambak udang tak berizin di Kabupaten Sumenep kembali mencuat ke permukaan setelah bertahun-tahun menjadi sorotan tajam DPRD Sumenep sejak tahun 2022 tanpa ada penyelesaian yang jelas.
Di tengah gema kampanye Bupati Sumenep untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kini berada di bawah mikroskop publik karena dianggap tidak proaktif dalam menjemput bola terkait legalitas usaha dan pengawasan dampak lingkungan.
Publik mulai mempertanyakan efektivitas para pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai hanya bekerja di belakang meja.
Pasalnya, meski sekarang Pansus Raperda Tambak Udang DPRD Sumenep telah berkali-kali menyuarakan hasil sidak dan mendesak penutupan tambak ilegal, respons dari dinas teknis terkesan sangat lambat.
Padahal, pembiaran ini tidak hanya berdampak pada kerusakan ekosistem, tetapi juga telah menyebabkan hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai miliaran rupiah.
Dilema Penegakan Hukum dan Kesejahteraan
Meski tuntutan penertiban menguat, masyarakat juga mengharapkan pendekatan yang lebih humanis.
Dilema Penegakan Hukum dan Kesejahteraan
Meski tuntutan penertiban menguat, masyarakat juga mengharapkan pendekatan yang lebih humanis.
Publik menginginkan agar pemerintah tidak sekadar melakukan penutupan paksa, melainkan merangkul para petambak agar usaha mereka bisa legal dan sesuai aturan main.
Langkah ini dianggap krusial demi menjaga kesejahteraan ekonomi warga yang saat ini tengah berjuang bertahan di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu.
Jika dilakukan perencanaan yang matang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep sebenarnya memiliki peluang besar untuk menata sektor ini. Lokasi titik kumpul tambak sudah teridentifikasi, sehingga pembuatan master plan area khusus tambak udang yang dilengkapi sistem pembuangan limbah terpadu seharusnya menjadi prioritas utama.
Jika dilakukan perencanaan yang matang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep sebenarnya memiliki peluang besar untuk menata sektor ini. Lokasi titik kumpul tambak sudah teridentifikasi, sehingga pembuatan master plan area khusus tambak udang yang dilengkapi sistem pembuangan limbah terpadu seharusnya menjadi prioritas utama.
Alasan Klasik Satpol PP: Menunggu Rekomendasi
Persoalan koordinasi antarinstansi ini bukanlah barang baru. Sejak tahun 2022, Satpol PP sudah diminta untuk bertindak. Namun, Plt Kasat Pol PP Sumenep saat itu, Fajarus Salam, menyatakan kendala teknis dalam proses eksekusi.
"Terkait penegakan pelanggarannya, dilihat dulu obyek pelanggarannya itu apa dari sisi apa. Maka kami karena bukan dinas teknis maka kami seharusnya dapat informasi dari dinas teknis yg sudah melakukan kajian teknis di lapangan," jelas Fajarus Salam (Boongkar86, 1/3/2022).
Memasuki akhir tahun 2025, dalih serupa kembali muncul. Kepala Satpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, mengaku pihaknya masih terbelenggu oleh prosedur administratif dari OPD terkait.
”Kami tidak bisa bertindak kalau belum ada rekomendasi,” ucap Wahyu (Radar Madura, 18/12/2025).
Ia memaparkan bahwa fungsi pengawasan awal melekat pada DLH dan DPMPTSP. Mekanisme penindakan baru bisa berjalan jika kedua lembaga tersebut melaporkan adanya pelanggaran secara resmi.
”Setelah mendapatkan surat rekomendasi itu kami tidak langsung melakukan penindakan. Kami memberikan teguran dulu, satu sampai tiga teguran. Jika tetap, baru dilakukan penindakan. Jadi dalam melakukan penindakan kami juga bersama OPD terkait, dan disitu kami yang memasang segel karena telah melanggar perda,” ujarnya.
Desakan Reformasi Birokrasi
Ketidakjelasan sikap DLH dan DPMPTSP selama bertahun-tahun memicu keheranan publik. Dengan data yang sudah tersedia, seharusnya langkah penertiban atau pembinaan sudah selesai sejak lama. Kelambanan ini memicu mosi tidak percaya terhadap pimpinan OPD yang membidangi urusan tersebut.
Kini masyarakat berharap agar Bupati Sumenep agar lebih selektif dalam memilih pimpinan instansi.
Publik tidak butuh kepala dinas yang hanya piawai dalam penampilan dan retorika semata. Dibutuhkan sosok pemimpin OPD yang memiliki semangat untuk terjun langsung ke lapangan, melakukan pengawasan rutin, serta memberikan pelayanan nyata demi kemajuan Kabupaten Sumenep.
(*)

