masukkan script iklan disini
REPETISI.NET - Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep mendesak pembatalan lelang tiga proyek senilai Rp3,3 miliar yang diduga bermasalah.
Dalam sikap resminya, Komisi III DPRD Sumenep menilai syarat lelang proyek itu dibuat diskriminatif dan mengunci hanya untuk kelompok tertentu.
Melansir memoonline.com, Jumat (19/9/2025), anggota Komisi III dari Fraksi PKB, Akhmadi Yasid, menyebut indikasi permainan dalam dokumen lelang sudah tercium sejak awal.
Tiga proyek tersebut mencakup pembangunan peningkatan fasilitas sarana dan prasarana Pasar Anom Baru Sumenep senilai Rp802 juta, pembangunan infrastruktur penunjang SIHT berupa jalan utama DBHCHT senilai Rp936 juta, serta pembangunan area parkir, mushalla, MCK, dan kantin DBHCHT senilai Rp1,6 miliar.
Menurut Yasid, indikasi permainan sudah terlihat jelas sejak tahap administrasi.
“Contoh di proyek Pasar Anom Baru, syarat rangka atap galvalum harus ada surat dukungan dari penyedia tertentu. Padahal surat itu hanya bisa diperoleh dari pihak tertentu yang sudah memonopoli,” ujarnya.
Ia menegaskan, pola serupa juga terjadi pada dua proyek lain. “Kalau seperti ini, jelas menguntungkan kelompok tertentu. Kami menduga ada bancakan yang sengaja diatur,” katanya.
Dugaan monopoli itu dinilai tidak hanya merugikan kontraktor lokal, tetapi juga merusak citra Pemkab Sumenep.
Atas temuan itu, Komisi III mendesak Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Sumenep segera membatalkan lelang. Dewan juga meminta agar persyaratan diskriminatif dihapus agar semua kontraktor memiliki peluang yang sama.
Senin (22/9/2025) mendatang, Komisi III akan memanggil secara resmi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan untuk dimintai penjelasan.
Yasid menegaskan pembatalan lelang memiliki landasan hukum. Berdasarkan Perpres 16/2018 juncto Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, paket pengadaan bisa dibatalkan jika terbukti terdapat indikasi diskriminasi, persekongkolan, atau pelanggaran hukum.
“Kalau memang terbukti ada permainan, maka jelas lelang bisa dibatalkan. Ini juga untuk menjaga marwah Pemkab agar tidak terkesan melanggengkan praktik kotor,” ucapnya.
Komisi III menegaskan akan mengawal persoalan ini hingga tuntas. Jika ditemukan bukti kuat adanya persekongkolan, dewan membuka opsi untuk mendorong laporan resmi ke Inspektorat maupun aparat penegak hukum. Dengan sikap keras ini, DPRD Sumenep berharap proses lelang proyek pemerintah bisa berlangsung transparan dan akuntabel tanpa memberi ruang bagi praktik monopoli.
(*)