• Jelajahi

    Copyright © Repetisi Net
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    DPRD Sumenep Tetapkan 31 Raperda dalam Propemperda 2026, Ternyata Ada Sisa Pembahasan Raperda 2025 yang Belum Tuntas

    Repetisi
    Minggu, 12 April 2026, 08:02 WIB Last Updated 2026-04-12T01:02:51Z
    masukkan script iklan disini
    DPRD Sumenep Tetapkan 31 Raperda dalam Propemperda 2026, Ternyata Ada Sisa Pembahasan Raperda 2025 yang Belum Tuntas

    • DPRD Sumenep resmi menetapkan 31 Raperda untuk masuk dalam skala prioritas Propemperda Tahun Anggaran 2026.
    • Sejumlah draf hukum yang masuk ternyata merupakan "barang lama" atau sisa pembahasan tahun 2025 yang gagal diselesaikan.
    • Penetapan ini dinilai sangat terlambat dari jadwal regulasi dan memicu pertanyaan publik terkait efektivitas penggunaan anggaran APBD.

    REPETISI.NET - SUMENEP – Kinerja legislatif di Kabupaten Sumenep kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, dalam penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, ditemukan fakta bahwa dokumen perencanaan tersebut masih memuat beban pekerjaan masa lalu yang gagal tuntas.

    DPRD Kabupaten Sumenep baru saja menggelar rapat paripurna pada Jumat (10/4/2026) untuk meresmikan daftar payung hukum yang akan dibahas sepanjang tahun ini.

    Meski melibatkan pihak eksekutif, langkah ini dianggap terlambat dan membawa aroma "proyek sisa" yang kurang efektif bagi kepentingan masyarakat.

    Ketua Bapemperda DPRD Sumenep, Hosnan Abrari, mengungkapkan bahwa terdapat 31 Raperda yang masuk dalam skala prioritas Propemperda tahun ini. Namun, ia tidak menampik bahwa tidak semua draf tersebut merupakan usulan baru.

    Hosnan menjelaskan bahwa pihaknya tetap memasukkan sejumlah raperda yang sebelumnya belum rampung dibahas pada periode sebelumnya.

    Ia menyebut penyelesaian draf hukum tersebut kini sangat bergantung pada ritme kerja masing-masing panitia khusus (pansus).

    “Semua tetap kita masukkan. Soal selesai atau tidak, itu kembali ke pansus,” ujarnya saat memberikan keterangan di depan awak media.

    Pernyataan tersebut memicu kritik mengenai efisiensi birokrasi. Memasukkan kembali draf yang gagal selesai di tahun 2025 menunjukkan adanya celah dalam perencanaan penganggaran, mengingat setiap pembentukan peraturan daerah dipastikan menyerap dana APBD yang tidak sedikit.

    Idealnya, penetapan Propemperda dilakukan pada tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan setiap rancangan peraturan harus selaras dengan perencanaan anggaran agar output yang dihasilkan jelas dan terukur, bukan sekadar menghidupkan kembali agenda yang macet.

    Publik kini mempertanyakan koordinasi di internal pimpinan legislatif. Keterlambatan penetapan dan adanya "raperda sisa" ini mengindikasikan kemungkinan lemahnya manajemen waktu atau kurangnya pemahaman terhadap regulasi perencanaan yang ketat.

    Setiap mesin pemerintahan daerah digerakkan oleh uang rakyat melalui APBD. Jika arah pembentukan hukum tidak memiliki target penyelesaian yang pasti, maka anggaran yang dikeluarkan berisiko hilang tanpa memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.

    Kondisi ini memerlukan evaluasi total terhadap kinerja lembaga DPRD Sumenep. Publik berhak menuntut transparansi agar setiap rupiah yang keluar untuk pembahasan draf hukum benar-benar menghasilkan regulasi, bukan sekadar merencanakan kegagalan.


    (*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close