- Pemerintah Kabupaten Sumenep dinilai terlalu mendominasi narasi pemberian bantuan bencana yang sebenarnya bersumber dari dana zakat masyarakat (muzakki).
- Secara regulasi, BAZNAS adalah lembaga pemerintah non-struktural yang independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan organisasi di bawah kendali Bupati.
- Publik memberikan pandangan terhadap narasi Bupati yang seolah-olah memposisikan dana zakat sebagai bentuk tanggung jawab atau komitmen pemerintah daerah.
REPETISI.NET - SUMENEP - Langkah Pemerintah Kabupaten Sumenep yang menonjolkan diri dalam penyaluran bantuan bagi korban angin puting beliung di Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, memantik munculnya berbagai pandangan dari lapisan masyarakat.
Upaya menempatkan diri pada posisi terdepan dalam bantuan tersebut itu dianggap menyamarkan fakta bahwa sumber dana utama bantuan tersebut berasal dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam serah terima yang dilakukan Jumat (06/02/2026), Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo secara gamblang menyebut bantuan stimulan ini sebagai wujud komitmen nyata pemerintah daerah.
Narasi tersebut dinilai sangat mengkhawatirkan mengingat kapasitas Pemkab dalam skema ini hanyalah sebagai pendamping distribusi, bukan penyedia dana.
Sikap Bupati yang menyatakan bahwa pemerintah memastikan warga menerima bantuan sesuai tingkat kerusakan rumah, seolah-olah menempatkan Pemkab Sumenep sebagai penyandang dana.
Sikap Bupati yang menyatakan bahwa pemerintah memastikan warga menerima bantuan sesuai tingkat kerusakan rumah, seolah-olah menempatkan Pemkab Sumenep sebagai penyandang dana.
Padahal, dana sebesar Rp20 juta untuk rumah rusak berat dan Rp10 juta untuk rusak sedang adalah murni hasil pengumpulan zakat, infak, dan sedekah dari para muzakki.
Ketua Baznas Sumenep, Ahmad Rahman, memang merinci teknis pembagian tahap kedua tersebut.
Namun, bayang-bayang otoritas eksekutif dalam acara seremonial ini justru menenggelamkan peran masyarakat yang telah menyisihkan hartanya demi kemanusiaan dan dititipkan kepada Baznas sebagai amanah.
Pandangan demi pandangan mengalir karena publik melihat adanya "drama" politik dalam penanggulangan bencana.
Pandangan demi pandangan mengalir karena publik melihat adanya "drama" politik dalam penanggulangan bencana.
Seharusnya, para Muzakki dimasukkan dalam setiap narasi bantuan jika memang Baznas ikut dilibatkan. Hal ini penting dilakukan sebagai bentuk transparansi dan penghormatan terhadap amanah umat, bukannya justru diklaim sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah daerah semata -- dengan hanya menggunakan kata Sinergi -- yang nantinya akan dikenang sebagai legacy politik.
Perlu digarisbawahi bahwa secara hierarki, Baznas bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Kedudukannya adalah lembaga independen yang diakui negara untuk mengelola zakat secara mandiri tanpa intervensi kepentingan politik praktis di tingkat lokal.
Publik tak menampik peran semua pihak. Keterlibatan berbagai instansi seperti BPBD, PUPR, hingga aparat TNI/Polri dalam verifikasi data memanglah sangat krusial.
Publik tak menampik peran semua pihak. Keterlibatan berbagai instansi seperti BPBD, PUPR, hingga aparat TNI/Polri dalam verifikasi data memanglah sangat krusial.
Namun, koordinasi teknis tidak serta-merta memberi hak bagi Pemkab Sumenep untuk mengakui dana zakat tersebut sebagai bukti tanggung jawab pemda.
Fenomena ini menjadi anomali dalam tata kelola bantuan sosial. Masyarakat berharap pemerintah daerah lebih terbuka dalam membedakan mana bantuan yang bersumber dari pajak rakyat melalui APBD dan mana yang merupakan dana titipan umat melalui Baznas Sumenep.
Penyaluran bantuan ini diharapkan tetap tepat sasaran bagi warga Karduluk. Namun, narasi dalam setiap pemberian bantuan tetap menjadi tuntutan utama agar kepercayaan publik terhadap lembaga seperti Baznas tidak tergerus oleh berbagai kepentingan yang menunggaginya.
Fenomena ini menjadi anomali dalam tata kelola bantuan sosial. Masyarakat berharap pemerintah daerah lebih terbuka dalam membedakan mana bantuan yang bersumber dari pajak rakyat melalui APBD dan mana yang merupakan dana titipan umat melalui Baznas Sumenep.
Penyaluran bantuan ini diharapkan tetap tepat sasaran bagi warga Karduluk. Namun, narasi dalam setiap pemberian bantuan tetap menjadi tuntutan utama agar kepercayaan publik terhadap lembaga seperti Baznas tidak tergerus oleh berbagai kepentingan yang menunggaginya.
(*)


