REPETISI.NET - Gelombang mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep yang dilakukan pada tahun 2026 belakangan ini justru melahirkan tanda tanya besar ketimbang solusi. Alih-alih memperkuat struktur, perombakan ini malah meninggalkan lubang strategis yang menganga di jantung birokrasi.
Tercatat, sedikitnya lima posisi Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) Eselon IIB masih dibiarkan tak bertuan. Sebuah kondisi yang secara langsung mempertaruhkan stabilitas pelayanan publik dan akselerasi pembangunan daerah.
Kelima jabatan tersebut mencakup posisi krusial: Kepala Inspektorat, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), serta tiga posisi Staf Ahli. Mengutip laporan madura.tribunnews.com (24/01/2026), kekosongan ini menjadi paradoks di tengah klaim penataan sdm yang ideal.
Sorotan publik paling tajam tertuju pada pengisian posisi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Benny Irawan, yang sebelumnya menjabat Kepala Brida, kini dipercaya menakhodai urusan kepegawaian se-Kabupaten Sumenep.
Penunjukan ini memicu spekulasi sekaligus pesimisme. BKPSDM adalah dapur penggodokan talenta ASN yang membutuhkan sosok dengan pemahaman teknis mendalam, rekam jejak yang teruji, serta penguasaan terhadap aspek ergonomi birokrasi.
Idealnya, posisi ini diisi oleh kader internal yang sudah "kenyang" dengan asam garam pengelolaan ASN dari bawah. Namun, keputusan yang diambil justru mendatangkan figur dari luar dengan jejak prestasi yang masih menjadi perdebatan publik.
Jika kita melihat ke belakang saat menjabat di Brida, belum ada terobosan riset yang benar-benar dirasakan dampaknya oleh masyarakat. Sumenep masih berkutat pada masalah klasik yang seolah tak kunjung menemukan jalan keluar berbasis data.
Di mana riset penataan kota yang visioner? Di mana formula riset untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan? Hingga saat ini, sektor pariwisata, pertanian, dan penanggulangan banjir masih berjalan tanpa kompas riset yang jelas.
Brida seharusnya menjadi otak bagi kemajuan daerah melalui inovasi spektakuler. Namun, ketika sang nakhoda dipromosikan ke jabatan yang lebih strategis tanpa "legacy" riset yang kuat, wajar jika muncul mosi tidak percaya dari masyarakat.
Fenomena ini seolah mengonfirmasi bahwa Sumenep sedang mengalami krisis talenta yang akut. Seakan-akan tidak ada lagi ASN potensial di daerah ini yang mampu bersaing secara sehat berdasarkan kompetensi dan meritokrasi.
Keputusan ini juga memberikan sinyal buruk bagi para ASN yang telah berdarah-darah membangun prestasi di instansinya. Mereka seolah melihat bahwa jalur karier tidak lagi ditentukan oleh kapasitas, melainkan oleh faktor-faktor non-teknis yang sulit dinalar secara profesional.
Jangan sampai mutasi ini hanya dianggap sebagai "hadiah" atau pergeseran posisi demi kepentingan segelintir elite. Birokrasi bukan tempat untuk bereksperimen dengan menempatkan orang yang belum teruji di posisi yang sangat vital.
Kekosongan Kepala Inspektorat juga menjadi bom waktu bagi pengawasan daerah. Tanpa pimpinan definitif, fungsi kontrol terhadap potensi penyimpangan anggaran akan menjadi tumpul dan tidak maksimal.
Begitu pula dengan kursi Staf Ahli. Jabatan ini jangan hanya dijadikan tempat "parkir" atau pembuangan, melainkan harus diisi oleh pemikir hebat yang mampu memberikan masukan objektif kepada Bupati di tengah peliknya masalah daerah.
Kita harus berani jujur bertanya: ada apa sebenarnya dengan manajemen pemerintahan di Sumenep? Mengapa proses mutasi dan rotasi justru menyisakan kekosongan di pos-pos yang sangat menentukan nasib Sumenep?
Jika sistem manajemen talenta berjalan dengan benar, tentu tidak akan sulit menemukan kader internal yang kompeten. Kelangkaan figur potensial ini adalah tamparan bagi sistem pembinaan karier yang selama ini dijalankan.
Dampaknya sangat nyata. Pelayanan publik bisa terhambat, inovasi daerah mandeg, dan kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas pemerintah akan terus merosot ke titik terendah.
Publik tidak butuh keajaiban dalam mutasi jabatan; publik butuh kewajaran dan logika yang sehat. Menempatkan figur dengan rekam jejak yang belum jelas di posisi strategis adalah sebuah langkah mundur bagi tata kelola pemerintahan yang baik.
Sumenep membutuhkan pemimpin yang berani mengambil keputusan berbasis meritokrasi, bukan subjektivitas. Setiap rupiah pajak masyarakat yang digunakan untuk menggaji para pejabat ini harus setara dengan kompetensi yang mereka miliki.
Sudah saatnya standar prestasi menjadi indikator tunggal dalam pengisian jabatan. Tanpa standar yang jelas, birokrasi Sumenep hanya akan menjadi arena bongkar pasang tanpa tujuan yang pasti bagi kemajuan daerah.
Dibutuhkan evaluasi total dan transparansi dalam proses seleksi terbuka untuk mengisi sisa kursi yang kosong. Jangan sampai kita kembali melihat drama penunjukan yang justru melukai rasa keadilan para ASN yang benar-benar bertalenta.
Masyarakat Sumenep menanti aksi nyata, bukan sekadar pelantikan seremonial. Masa depan daerah ini terlalu mahal untuk dipertaruhkan kepada mereka yang hanya sekadar mengisi kursi tanpa membawa solusi.
Semoga kekosongan jabatan ini segera teratasi dengan figur-figur yang memang layak secara kapasitas, memiliki integritas tinggi, serta paham betul cara bekerja demi kemaslahatan seluruh masyarakat Sumenep.
Pesan terakhirnya: jangan bebal, dan jangan buat main-main kepercayaan masyarakat.
(*)
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
- Berita madura.tribunnews.com (24/01/2026) mengenai mutasi dan kekosongan jabatan di Pemkab Sumenep.
- Prinsip Meritokrasi dalam Manajemen Sektor Publik (International Civil Service Commission).


