masukkan script iklan disini
Jadi ceritanya begini:
- DPRD Sumenep temukan dugaan pembuangan limbah tambak udang langsung ke laut
- Pengusaha dinilai tidak tertib uji limbah dan kontribusi PAD sangat rendah
- Pansus akan panggil seluruh pengusaha tambak untuk audit kepatuhan lingkungan dan CSR
Repetisi.net - Sumenep - Pansus tambak udang DPRD Sumenep melakukan sidak ke sejumlah usaha tambak udang di Kecamatan Dasuk, sebuah langkah pengawasan yang menyoroti isu penting seperti limbah tambak udang, kerusakan lingkungan pesisir, hingga kepatuhan regulasi yang berkaitan langsung dengan tata kelola industri perikanan.
Sidak tersebut dipimpin Ketua Pansus, Akhmadi Yasid, yang menegaskan bahwa temuan di lapangan memerlukan tindak lanjut cepat karena menyangkut ekosistem laut dan potensi kerugian daerah.
Dalam sidak itu, Yasid menemukan indikasi kuat bahwa instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di beberapa lokasi tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
“Salah satu yang kami temukan itu keberadaan Ipal tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ada indikasi masih banyak pengusaha tambak udang yang membuang limbah langsung ke laut. Padahal ini berbahaya bagi ekosistem,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).
Yasid menambahkan bahwa ketidakpatuhan pengusaha tambak udang juga terlihat dari perilaku mereka yang tidak tertib melakukan uji limbah rutin.
Yasid menambahkan bahwa ketidakpatuhan pengusaha tambak udang juga terlihat dari perilaku mereka yang tidak tertib melakukan uji limbah rutin.
Padahal biaya pengujian hanya Rp600.000 sekali uji. Namun banyak pengusaha diduga mengabaikan kewajiban tersebut, sehingga menurunkan potensi penerimaan daerah.
Ia menjelaskan bahwa kontribusi PAD dari sektor tambak udang sangat kecil karena hanya berasal dari uji limbah di laboratorium DLH.
Ia menjelaskan bahwa kontribusi PAD dari sektor tambak udang sangat kecil karena hanya berasal dari uji limbah di laboratorium DLH.
“Andai saja dalam setahun semua pengusaha tertib melakukan pengujian limbah, maka lumayan, bisa meraup pemasukan di atas Rp150 juta. Tapi pada praktiknya, karena banyak pengusaha yang lalai, maka kisaran pemasukannya hanya Rp20 juta. Angka ini sangat jauh dibandingkan dengan dampak ekologis yang timbul,” tegasnya.
Selain itu, Yasid juga menyoroti tidak adanya kontribusi CSR dari perusahaan tambak udang. Padahal Perbup CSR 25/2023 secara jelas mengatur mekanisme tanggung jawab sosial perusahaan yang semestinya dapat membantu pembangunan di daerah.
Selain itu, Yasid juga menyoroti tidak adanya kontribusi CSR dari perusahaan tambak udang. Padahal Perbup CSR 25/2023 secara jelas mengatur mekanisme tanggung jawab sosial perusahaan yang semestinya dapat membantu pembangunan di daerah.
“Kita ini sudah punya Perbup CSR 25/2023 yang mengatur soal mekanisme tanggung jawab sosial. Harusnya ini jadi pedoman perusahaan-perusahaan tambak udang itu,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, Pansus akan memanggil seluruh pengusaha tambak udang di Sumenep untuk dilakukan audit menyeluruh terkait kepatuhan terhadap regulasi lingkungan serta pelaksanaan kewajiban CSR.
Sebagai langkah lanjutan, Pansus akan memanggil seluruh pengusaha tambak udang di Sumenep untuk dilakukan audit menyeluruh terkait kepatuhan terhadap regulasi lingkungan serta pelaksanaan kewajiban CSR.
(*)


