• Jelajahi

    Copyright © Repetisi Net
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Sekda Sumenep Pamit di Apel Terakhirnya dan Berpesan: Bekerjalah Sesuai Regulasi

    Repetisi
    Senin, 25 Agustus 2025, 10:07 WIB Last Updated 2025-08-25T03:07:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Sekda Sumenep Pamit di Apel Terakhirnya dan Berpesan: Bekerjalah Sesuai Regulasi


    REPETISI. NET - Senin pagi (25/08/2025) halaman kantor Pemkab Sumenep jadi saksi momen perpisahan Sekretaris Daerah yang memimpin apel gabungan untuk terakhir kalinya.

    Dengan wajah tenang tapi suara tegas, ia membuka arahannya dengan cerita panjang soal perjalanan kariernya selama 35 tahun jadi abdi negara.

    “Awalnya saya staf di Dinas PU. Lalu pindah ke PU Pengairan, sempat jadi Kepala Dinas Bina Marga, dan terakhir dipercaya jadi Sekda,” ujarnya, disambut tatap hening para ASN yang hadir.

    Tidak berhenti di nostalgia, Sekda menegaskan pesan serius. “Kolaborasi antar-OPD ditingkatkan. Jangan saling menjatuhkan. Bekerjalah sesuai regulasi, bukan keinginan nafsu sendiri,” katanya. Pesan itu terasa menohok, tapi dibungkus dengan gaya santai khasnya.

    Ia juga menyinggung soal kedisiplinan ASN. “Masih ada yang cuma ceklok lalu pulang. Ini jangan sampai dibiarkan. Kepala OPD harus lebih ketat mengawasi,” tegasnya. Lalu disusul kalimat yang agak filosofis: “Kebaikan dan kejahatan akan kembali pada diri sendiri.”

    Sebelum menutup arahannya, Sekda menyampaikan permintaan maaf. “Kalau ada salah kata atau perbuatan selama memimpin,saya mohon dimaafkan,” katanya.

    Apel pun ditutup. Para ASN diistirahatkan. Namun suasana jadi haru ketika sang Sekda satu per satu menyalami peserta apel, lalu berfoto bersama. Ada yang tersenyum, ada pula yang diam-diam menyeka mata.

    Hari itu, Sumenep bukan sekadar menggelar apel rutin. Tapi juga melepas seorang pejabat yang menutup karier panjangnya dengan pesan sederhana: jangan cuma ceklok lalu pulang, jangan saling menjatuhkan, dan tetap kerja sesuai regulasi.

    (*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini