SUMENEP - REPETISI.NET - Pihak kepolisian akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap seorang mantan anggota DPRD Sumenep yang terseret kasus dugaan penipuan.
Pria berinisial L tersebut tak berkutik saat jajaran Polres Pamekasan membekuknya di sebuah toko di Sumenep pada Jumat (17/4/2026) sore.
Kasus yang menjerat sang mantan legislator ini bukanlah perkara baru, melainkan buntut panjang dari laporan yang masuk sejak 2023.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengungkapkan bahwa korbannya adalah HW, seorang warga asal Kecamatan Pasean, Pamekasan.
Awalnya, tersangka meminjam sejumlah dana kepada korban dengan dalih akan digunakan untuk pengadaan mesin penunjang usahanya.
"Korban memberikan pinjaman secara bertahap hingga total mencapai sekitar Rp 1 miliar," jelas AKBP Hendra pada Sabtu (18/4/2026).
Namun, seiring berjalannya waktu, janji tinggal janji karena tersangka tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan dana tersebut.
Merasa dirugikan dalam jumlah besar, HW akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan L ke pihak berwajib.
Sebelum penangkapan ini terjadi, tersangka L sempat melakukan berbagai upaya hukum untuk membebaskan diri dari jeratan pidana.
Ia sempat melayangkan gugatan terhadap pelapor melalui Pengadilan Negeri, namun langkah tersebut kandas hingga tingkat Mahkamah Agung.
Putusan kasasi pada tahun 2025 menyatakan tersangka kalah, yang kemudian memperkuat posisi hukum pelapor dalam kasus ini.
Tak berhenti di situ, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026, L kembali mencoba peruntungan melalui jalur praperadilan.
Lagi-lagi upaya itu menemui jalan buntu setelah Pengadilan Negeri Pamekasan memutuskan bahwa penetapan tersangka oleh polisi sudah sah.
Berbekal ketetapan hukum tersebut, petugas bergerak melakukan penjemputan paksa terhadap L di wilayah Sumenep sekitar pukul 16.00 WIB.
"Ya benar, pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Pamekasan," tambah AKBP Hendra mengonfirmasi status penahanan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, memastikan bahwa saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Langkah penahanan ini dilakukan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut serta mendalami bukti-bukti yang ada.
"Pelaku telah kami tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," tegas AKP Yoyok terkait prosedur yang sedang berjalan.
Atas tindakannya, L kini terancam hukuman penjara maksimal empat tahun berdasarkan pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat status tersangka sebagai mantan wakil rakyat yang seharusnya memberikan teladan hukum bagi masyarakat.
(*)
Kasus yang menjerat sang mantan legislator ini bukanlah perkara baru, melainkan buntut panjang dari laporan yang masuk sejak 2023.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengungkapkan bahwa korbannya adalah HW, seorang warga asal Kecamatan Pasean, Pamekasan.
Awalnya, tersangka meminjam sejumlah dana kepada korban dengan dalih akan digunakan untuk pengadaan mesin penunjang usahanya.
"Korban memberikan pinjaman secara bertahap hingga total mencapai sekitar Rp 1 miliar," jelas AKBP Hendra pada Sabtu (18/4/2026).
Namun, seiring berjalannya waktu, janji tinggal janji karena tersangka tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan dana tersebut.
Merasa dirugikan dalam jumlah besar, HW akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan L ke pihak berwajib.
Sebelum penangkapan ini terjadi, tersangka L sempat melakukan berbagai upaya hukum untuk membebaskan diri dari jeratan pidana.
Ia sempat melayangkan gugatan terhadap pelapor melalui Pengadilan Negeri, namun langkah tersebut kandas hingga tingkat Mahkamah Agung.
Putusan kasasi pada tahun 2025 menyatakan tersangka kalah, yang kemudian memperkuat posisi hukum pelapor dalam kasus ini.
Tak berhenti di situ, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026, L kembali mencoba peruntungan melalui jalur praperadilan.
Lagi-lagi upaya itu menemui jalan buntu setelah Pengadilan Negeri Pamekasan memutuskan bahwa penetapan tersangka oleh polisi sudah sah.
Berbekal ketetapan hukum tersebut, petugas bergerak melakukan penjemputan paksa terhadap L di wilayah Sumenep sekitar pukul 16.00 WIB.
"Ya benar, pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Pamekasan," tambah AKBP Hendra mengonfirmasi status penahanan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, memastikan bahwa saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Langkah penahanan ini dilakukan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut serta mendalami bukti-bukti yang ada.
"Pelaku telah kami tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," tegas AKP Yoyok terkait prosedur yang sedang berjalan.
Atas tindakannya, L kini terancam hukuman penjara maksimal empat tahun berdasarkan pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat status tersangka sebagai mantan wakil rakyat yang seharusnya memberikan teladan hukum bagi masyarakat.
(*)
Sumber Berita: detikJatim
Tanggal Tayang: 18/04/2026
Tanggal Tayang: 18/04/2026



