• Jelajahi

    Copyright © Repetisi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Tak Punya IPAL Standar, 16 Dapur Makan Bergizi Gratis di Sumenep Berhenti Operasi

    Repetisi
    Jumat, 29 Mei 2026, 09:53 WIB Last Updated 2026-05-29T02:53:08Z
    masukkan script iklan disini
    Tak Punya IPAL Standar, 16 Dapur Makan Bergizi Gratis di Sumenep Berhenti Operasi


    • Badan Gizi Nasional menghentikan sementara 16 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumenep karena masalah limbah.
    • Langkah ini diambil demi menjamin keamanan pangan dan kualitas gizi yang disalurkan kepada masyarakat.
    • Dana bantuan pemerintah untuk belasan titik tersebut juga dibekukan sementara hingga perbaikan fasilitas selesai.

    REPETISI.NET - SUMENEP - Sebanyak 16 dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terpaksa berhenti beroperasi.

    Langkah tegas ini diambil oleh Badan Gizi Nasional (BGN) menyusul temukan bahwa belasan fasilitas tersebut belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar.

    Keputusan penghentian ini tertuang resmi dalam Surat Keputusan Nomor 2741/D.TWS/05/2026 yang diterbitkan pada 25 Mei 2026 lalu.

    Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, mengonfirmasi bahwa kebijakan ini merupakan upaya preventif.

    BGN menilai ketiadaan IPAL yang layak berisiko tinggi mencemari lingkungan sekaligus mengancam higienitas produksi pangan yang dihasilkan.

    “Mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka ditetapkan pemberhentian operasional sementara terhadap SPPG terlampir,” tulis Albertus dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).

    Sanksi Pembekuan Dana dan Status Perbaikan Major

    Tidak hanya berhenti masak, belasan unit pelayanan ini juga menghadapi sanksi administratif berupa penghentian penyaluran dana bantuan pemerintah.

    BGN memasukkan pelanggaran ini dalam kategori Non Kejadian Menonjol, namun dengan status perbaikan major (utama) yang harus segera ditindaklanjuti.

    “Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan merekomendasikan pemberhentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk SPPG dimaksud,” tegas Albertus.

    Meskipun penghentian sudah berlaku efektif sejak awal pekan ini, pihak BGN belum memberikan tenggat waktu pasti kapan dapur-dapur tersebut boleh mengepul kembali.

    Operasional hanya akan kembali normal jika pengelola mampu membuktikan adanya perbaikan fasilitas pengolahan limbah secara nyata.

    “Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah serta telah dilakukan verifikasi,” tambahnya.

    Selain urusan teknis IPAL, para kepala SPPG diminta menyelesaikan kewajiban administrasi pembayaran melalui Virtual Account (VA) dalam waktu singkat.

    Daftar 16 Titik SPPG di Sumenep yang Ditutup Sementara

    Wilayah daratan dan kepulauan di Sumenep terdampak oleh kebijakan ini, dengan sebaran terbanyak berada di Kecamatan Kota.

    Berikut adalah daftar unit pelayanan yang izin operasionalnya dibekukan sementara oleh Badan Gizi Nasional:

    Kecamatan Kota Sumenep:

    • SPPG Kolor (Yayasan Kayan Svaha Abadi)
    • SPPG Kebunagung (Yayasan Al-Itqan)
    • SPPG Kebunan (Yayasan Bakti Bunda Berjaya)
    • SPPG Kolor 2 (Yayasan Cahaya Quran Sumenep)
    • SPPG Karangduak (Yayasan Abhinaya Dakara Indonesia)

    Kecamatan Kalianget:


    • SPPG Kalianget Timur (Yayasan Pendidikan dan Sosial Al Hasani)
    • SPPG Kalianget Barat 3 (Yayasan Adirasa Mandiri Indonesia)
    • SPPG Kalianget Barat (Yayasan Mathlabul Ulum)

    Wilayah Kepulauan (Kecamatan Kangayan & Sapeken):

    • SPPG Kangayan 2 (Yayasan Mitra Cendekia Waskita)
    • SPPG Kangayan (Yayasan Elfath)
    • SPPG Sapeken 1 (Yayasan Macik Education Squad)

    Kecamatan Lainnya:

    • SPPG Rubaru (Yayasan Rumah Juang Garuda Emas)
    • SPPG Palasa, Talango (Yayasan Mitra Cendekia Waskita)
    • SPPG Saronggi (Yayasan Alif Batuputih)
    • SPPG Tambuko, Guluk-guluk (Yayasan Bumi Asfan Abadi)
    • SPPG Gapura Timur 2 (Yayasan Ponpes At-Ta’awun)
    Komitmen Standar Sanitasi dan Keamanan Pangan

    Badan Gizi Nasional menekankan bahwa standar sanitasi lingkungan adalah harga mati dalam menjalankan program nasional pemenuhan gizi ini.

    Setiap unit pelaksana diwajibkan memiliki ekosistem produksi yang sehat, mulai dari bahan baku hingga penanganan limbah sisa produksi.

    Ketersediaan fasilitas pengolahan limbah yang layak menjadi indikator utama dalam penilaian kelayakan operasional sebuah dapur gizi.

    "Badan Gizi Nasional menegaskan, seluruh unit pelayanan pemenuhan gizi wajib memenuhi standar sanitasi lingkungan dan keamanan pangan, termasuk ketersediaan fasilitas pengolahan limbah yang layak," pungkas Albertus.

    Langkah pengawasan ketat ini diharapkan dapat meminimalkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat di sekitar lokasi pelayanan.


    (*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close