- Pimpinan DPRD Sumenep didorong untuk memperketat pengawasan terhadap agenda perjalanan dinas staf kesekretariatan.
- Dugaan monopoli pendampingan oleh oknum ASN tertentu yang memanfaatkan kedekatan dengan pimpinan memicu potensi kesenjangan.
- Inspektorat Kabupaten kini didorong untuk memeriksa SPJ perjalanan dinas guna melaporkan temuan nama yang mendominasi langsung kepada Bupati.
REPETISI.NET - SUMENEP - Sinyal pembenahan internal kini mengarah pada lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep.
Pimpinan DPRD Sumenep diminta mengambil tindakan tegas untuk menertibkan pelaksanaan perjalanan dinas para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga tersebut.
Langkah pengawasan ketat ini mendesak dilakukan agar seluruh agenda luar daerah yang berjalan tetap berada dalam koridor perencanaan yang telah disepakati sebelumnya.
Terlebih, DPRD Sumenep sebenarnya sudah ditopang oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang di dalamnya telah mengatur sistem pendampingan secara komprehensif.
Sistem regulasi yang ada tidak hanya menetapkan pagu anggaran, tetapi juga mengatur batasan volume perjalanan dinas yang wajib dipatuhi.
Kebijakan ini menjadi instrumen penting agar batas maksimal kunjungan kerja tidak dilanggar oleh pihak kesekretariatan.
Langkah pengawasan ketat ini mendesak dilakukan agar seluruh agenda luar daerah yang berjalan tetap berada dalam koridor perencanaan yang telah disepakati sebelumnya.
Terlebih, DPRD Sumenep sebenarnya sudah ditopang oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang di dalamnya telah mengatur sistem pendampingan secara komprehensif.
Sistem regulasi yang ada tidak hanya menetapkan pagu anggaran, tetapi juga mengatur batasan volume perjalanan dinas yang wajib dipatuhi.
Kebijakan ini menjadi instrumen penting agar batas maksimal kunjungan kerja tidak dilanggar oleh pihak kesekretariatan.
Lebih dari sekadar pembatasan fisik, pengetatan pengawasan dilakukan demi menangkal praktik monopoli pendampingan kegiatan di luar daerah.
Prinsip utama dari alokasi anggaran perjalanan dinas ini pada hakikatnya disusun untuk mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pegawai.
Jika dominasi pelaksanaan tugas luar ini terus dibiarkan berpusat pada segelintir oknum, potensi gesekan dan kesenjangan antar-pegawai akan semakin melebar.
Muncul indikasi bahwa sejumlah oknum memanfaatkan kedekatan khusus dengan pimpinan maupun anggota dewan demi mendapatkan porsi penugasan yang lebih banyak.
Pola relasi personal tersebut ditengarai menjadi alasan mengapa nama-nama ASN yang ditunjuk untuk berangkat cenderung tidak mengalami rotasi.
Padahal, setiap abdi negara yang bernaung di bawah Sekretariat DPRD memiliki kesempatan dan hak setara untuk menjalankan fungsi pendampingan.
Secara regulasi, tidak ada aturan spesifik yang mengunci bahwa tugas luar daerah hanya monopoli jabatan atau struktur tertentu. Semua pegawai memiliki fungsi serupa dalam memberikan dukungan administratif.
Sebagai contoh pada level pimpinan dewan, tugas pendampingan keluar kota tidak selamanya harus dibebankan kepada ajudan.
Karena pada tataran tugas, ajudan pimpinan DPRD tidak sama dengan ajudan Bupati.
Staf fungsional lain atau pejabat struktural di lingkungan kesekretariatan memiliki legalitas yang sama jika mendapatkan mandat penunjukan.
Prinsip utama dari alokasi anggaran perjalanan dinas ini pada hakikatnya disusun untuk mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pegawai.
Jika dominasi pelaksanaan tugas luar ini terus dibiarkan berpusat pada segelintir oknum, potensi gesekan dan kesenjangan antar-pegawai akan semakin melebar.
Muncul indikasi bahwa sejumlah oknum memanfaatkan kedekatan khusus dengan pimpinan maupun anggota dewan demi mendapatkan porsi penugasan yang lebih banyak.
Pola relasi personal tersebut ditengarai menjadi alasan mengapa nama-nama ASN yang ditunjuk untuk berangkat cenderung tidak mengalami rotasi.
Padahal, setiap abdi negara yang bernaung di bawah Sekretariat DPRD memiliki kesempatan dan hak setara untuk menjalankan fungsi pendampingan.
Secara regulasi, tidak ada aturan spesifik yang mengunci bahwa tugas luar daerah hanya monopoli jabatan atau struktur tertentu. Semua pegawai memiliki fungsi serupa dalam memberikan dukungan administratif.
Sebagai contoh pada level pimpinan dewan, tugas pendampingan keluar kota tidak selamanya harus dibebankan kepada ajudan.
Karena pada tataran tugas, ajudan pimpinan DPRD tidak sama dengan ajudan Bupati.
Staf fungsional lain atau pejabat struktural di lingkungan kesekretariatan memiliki legalitas yang sama jika mendapatkan mandat penunjukan.
Guna memperkuat sistem pengawasan, peran Inspektorat Kabupaten kini dinilai sangat krusial sebagai garda depan fungsi kontroling eksternal.
Instansi pengawas internal pemerintah ini didorong untuk menyisir dan memeriksa secara detail Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas yang dikeluarkan oleh Sekretariat DPRD.
Melalui audit administrasi tersebut, Inspektorat dapat melacak frekuensi keberangkatan dan mendeteksi jika ada nama-nama oknum ASN tertentu yang terlalu sering muncul dalam dokumen pencairan dana.
Hasil pemantauan objektif ini nantinya bisa diformulasikan menjadi rekomendasi resmi untuk dilaporkan langsung kepada Bupati.
Laporan terukur tersebut akan menjadi basis data kuat bagi kepala daerah guna melakukan evaluasi total, memberikan sanksi, atau merestrukturisasi penempatan pegawai yang terbukti menyalahgunakan wewenang.
Instansi pengawas internal pemerintah ini didorong untuk menyisir dan memeriksa secara detail Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas yang dikeluarkan oleh Sekretariat DPRD.
Melalui audit administrasi tersebut, Inspektorat dapat melacak frekuensi keberangkatan dan mendeteksi jika ada nama-nama oknum ASN tertentu yang terlalu sering muncul dalam dokumen pencairan dana.
Hasil pemantauan objektif ini nantinya bisa diformulasikan menjadi rekomendasi resmi untuk dilaporkan langsung kepada Bupati.
Laporan terukur tersebut akan menjadi basis data kuat bagi kepala daerah guna melakukan evaluasi total, memberikan sanksi, atau merestrukturisasi penempatan pegawai yang terbukti menyalahgunakan wewenang.
Perlu digarisbawahi bahwa perjalanan dinas pada lembaga legislatif merupakan hak konstitusional yang melekat pada pimpinan dan anggota dewan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib.
Sebaliknya, bagi jajaran Sekretariat DPRD, hak tersebut muncul berdasarkan surat perintah penunjukan, bukan fasilitas otomatis yang melekat pada jabatan mereka.
Menjadi sebuah kejanggalan besar apabila intensitas perjalanan dinas seorang staf kesekretariatan justru melampaui frekuensi kunjungan kerja pimpinan maupun anggota dewan.
Fenomena tersebut memicu opini miring mengenai adanya upaya memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan kedekatan emosional bersama para wakil rakyat.
Kondisi ini jelas mencederai marwah pimpinan dan anggota dewan yang telah mencurahkan energi besar serta modal besar untuk meraih kursi di parlemen.
Melihat urgensi tersebut, fungsi kontroling terhadap tata kelola perjalanan dinas legislatif kini berada di tangan seluruh anggota dewan tanpa terkecuali.
Sebaliknya, bagi jajaran Sekretariat DPRD, hak tersebut muncul berdasarkan surat perintah penunjukan, bukan fasilitas otomatis yang melekat pada jabatan mereka.
Menjadi sebuah kejanggalan besar apabila intensitas perjalanan dinas seorang staf kesekretariatan justru melampaui frekuensi kunjungan kerja pimpinan maupun anggota dewan.
Fenomena tersebut memicu opini miring mengenai adanya upaya memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan kedekatan emosional bersama para wakil rakyat.
Kondisi ini jelas mencederai marwah pimpinan dan anggota dewan yang telah mencurahkan energi besar serta modal besar untuk meraih kursi di parlemen.
Melihat urgensi tersebut, fungsi kontroling terhadap tata kelola perjalanan dinas legislatif kini berada di tangan seluruh anggota dewan tanpa terkecuali.
Penerapan pengawasan kolektif bersama lembaga auditor daerah diharapkan mampu mengembalikan marwah lembaga ke jalan yang lebih transparan.
(*)



